Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Maruf dituntut

TOPMETRO.NEWS — Kuat Maruf dituntut selama 8 tahun penjara. Dia geleng-geleng kepala saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepadanya. Begitu pun terdakwa lainnya Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Momen Kuat Maruf sempat menggelengkan kepala ini terlihat ketika JPU membacakan peran Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, ada peran Kuat Ma’ruf saat Brigadir Yosua ditembak mati di Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022.

Jaksa menjelaskan Kuat ikut membantu menutup pintu untuk meredam suara ledakan senjata dan menghambat jalur keluar Yosua.

Kuat juga disebut ke lantai dua rumah Sambo untuk menutup tirai atau gorden rumah Ferdy Sambo sesaat sebelum Yosua ditembak.

Jaksa menilai tindakan-tindakan Kuat ini sebagai rangkaian rencana pembunuhan.

Kuat pun tampak kian menunduk begitu mendengar jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam. Pandangannya kosong ke arah bawah.

Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping. Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya.

Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis.

Keluar dari ruang sidang, Kuat Maruf bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.

BACA JUGA | JPU Yakin Sambo Tembak Joshua 2 Kali Tepat di Kepala Belakang

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya Sambo tembak Joshua sebanyak 2 kali persis di kepala bagian belakang. Begitulah keyakinan Jaksa penuntut umum (JPU) yang meyakini Ferdy Sambo melepaskan 2 kali tembakan kepada Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan JPU ini dibacakan dalam sidang tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mulanya, jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke tubuh Brigadir J yang sekarat.

asl1

Related posts

Leave a Comment